Sejak 1 Agustus 2025, pajak kripto di Indonesia diatur PMK 50/2025. Penjualan aset kripto, termasuk tukar kripto ke kripto (swap), dikenai PPh Pasal 22 final dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan: 0,21% di pedagang dalam negeri berizin OJK (dipungut platform), dan 1% di platform luar negeri (dipungut platform jika sudah ditunjuk DJP, atau disetor sendiri oleh penjual jika belum). Penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Untuk rebate biaya, cashback, dan komisi referral yang diterima dalam bentuk kripto, kami tidak menemukan aturan atau panduan resmi.
Artikel ini merangkum teks PMK 50/2025 di JDIH Kemenkeu, siaran pers DJP, dan artikel di pajak.go.id yang dicek pada 2026-10-17. Setiap bagian menyebut sumbernya, dan hal yang tidak dijawab sumber resmi kami tulis apa adanya. Ini bukan nasihat pajak. Untuk situasi Anda sendiri, tanyakan ke KPP atau konsultan pajak terdaftar.
Ringkasan tarif
| Tempat transaksi | PPh 22 final | Siapa yang menyetor | Dasar (PMK 50/2025) |
|---|---|---|---|
| Pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin OJK | 0,21% dari nilai transaksi | Dipungut, disetor, dan dilaporkan PAKD | Pasal 12 |
| Platform dalam negeri yang hanya menyediakan dompet, hanya mempertemukan penjual dan pembeli, atau tidak memfasilitasi perdagangan | 0,21% | Disetor sendiri oleh penjual, dilaporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi | Pasal 13 |
| Platform luar negeri yang sudah ditunjuk sebagai pemungut | 1% | Dipungut platform | Pasal 17–20 |
| Platform luar negeri yang ditunjuk tetapi tidak memungut | 1% | Tetap terutang, disetor sendiri oleh penjual | Pasal 21 |
| Platform luar negeri yang belum ditunjuk | 1% | Disetor sendiri oleh penjual, dilaporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi | Pasal 22 |
Sumber: PMK 50 Tahun 2025 di JDIH Kemenkeu (ditetapkan 25 Juli 2025, berlaku 1 Agustus 2025, status "Berlaku", tanpa riwayat perubahan; dicek 2026-10-17) dan siaran pers DJP SP-18/2025 (31 Juli 2025). Pasal 20 ayat (3) juga menyatakan pajak luar negeri yang sudah dibayar atas transaksi itu tidak dapat dikreditkan.
PMK 50/2025 Pasal 22 ayat (2): PPh Pasal 22 atas transaksi di platform luar negeri yang belum ditunjuk "bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto, serta dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi."
Daftar platform luar negeri yang sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut tidak kami temukan di situs resmi DJP maupun JDIH per 2026-10-17. PMK 50 menyerahkan penunjukan dan batas nilai transaksi atau jumlah pengakses kepada Menteri, yang bisa didelegasikan ke Dirjen Pajak (Pasal 18). Kalau bursa yang Anda pakai tidak memotong pajak dan tidak memberi bukti potong, anggap belum ada pemungutan.
Transaksi apa saja yang kena
Menurut Pasal 11 ayat (2), penghasilan penjual mencakup "seluruh jenis transaksi Aset Kripto": transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lain (swap), dan transaksi lain. Nilai transaksinya (Pasal 12 ayat (5)):
- Dibayar fiat: nilai uang yang dibayar pembeli. Kalau bukan rupiah, dikonversi dengan kurs yang ditetapkan Menteri pada tanggal pembayaran diterima.
- Swap: nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan para pihak.
- Transaksi lain: jumlah pembayaran yang diterima penjual.
Pasal 19 menjelaskan siapa yang dihitung sebagai pengguna Indonesia di platform luar negeri: bertempat tinggal di Indonesia (misalnya alamat korespondensi atau penagihan di Indonesia, atau memilih Indonesia saat registrasi), membayar dengan fasilitas pembayaran dari institusi di Indonesia, dan/atau bertransaksi dengan alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia.
Karena dasarnya nilai transaksi, PPh tetap terutang walaupun Anda rugi. Bagi yang sering trading spot, ini berarti pajak ikut bertambah setiap kali Anda menjual atau swap, bukan hanya saat untung.
Yang tidak dijawab teks PMK 50/2025: kontrak berjangka, perpetual futures, margin, dan derivatif lainnya tidak disebut. Kami juga tidak menemukan panduan DJP tentang cara menghitung untung-rugi futures yang diselesaikan dalam USDT. Jangan menganggapnya bebas pajak atau sama dengan jual-beli spot sebelum ada penjelasan resmi.
PPN: tidak ada untuk kriptonya, ada untuk jasa platform
Pasal 2 ayat (1): penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN. Yang tetap kena PPN (Pasal 2 ayat (2)) adalah jasa penyediaan sarana elektronik oleh platform dan jasa verifikasi transaksi oleh penambang. Ini terlihat di tabel biaya Tokocrypto (diperbarui 15 Oktober 2026): kolom pajak saat membeli dengan rupiah tertulis "0% (VAT)", sedangkan saat menjual tertulis "0.21% (Final Income Tax)" (halaman biaya Tokocrypto).
Penambang diatur terpisah: penghasilannya dikenai PPh tarif umum dan wajib dilaporkan di SPT Tahunan, dikonversi ke rupiah sesuai nilai aset kripto saat diterima (Pasal 24–25), berlaku sejak tahun pajak 2026 (Pasal 27).
Contoh hitungan
Contoh resmi di Lampiran PMK 50/2025: Tuan ABC menjual 0,7 koin di PAKD berizin pada harga Rp500.000.000 per koin. Nilai transaksi Rp350.000.000, PPh 22 final 0,21% = Rp735.000, dipungut PAKD.
Contoh kami sendiri, dengan harga USDT sekitar Rp17.900 (harga P2P 2026-10-17):
| Transaksi | Nilai transaksi | Di PAKD berizin (0,21%) | Di platform luar negeri (1%) |
|---|---|---|---|
| Jual 1.000 USDT ke rupiah | Rp17.900.000 | Rp37.590 | Rp179.000 |
| Swap 1.000 USDT ke BTC | ≈ Rp17.900.000 | Rp37.590 | Rp179.000 |
| Jual/swap senilai 100.000 USDT dalam sebulan | Rp1.790.000.000 | Rp3.759.000 | Rp17.900.000 |
Di platform luar negeri tarifnya hampir lima kali tarif dalam negeri, dan dihitung dari setiap transaksi jual atau swap, bukan dari keuntungan bersih. Kurs, waktu terutang, dan cara mengisi SPT Masa untuk ratusan transaksi kecil tidak dijelaskan dengan contoh di halaman DJP yang kami cek.
Rebate biaya, cashback, dan komisi referral
PMK 50/2025 hanya mengatur penjual aset kripto, platform, dan penambang. Kata "rebate", "cashback", "referral", "bonus", "staking", dan "airdrop" tidak muncul di teksnya. Kami juga tidak menemukan panduan DJP khusus untuk rebate biaya trading yang dibayar dalam kripto.
Yang ada di sumber resmi:
- Halaman Objek PPh DJP mendefinisikan penghasilan sebagai "setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak", dari dalam maupun luar negeri, termasuk komisi, bonus, dan hadiah.
- Artikel di pajak.go.id "Cashback Kena Pajak? Simak Ketentuannya!" (31 Januari 2026, pendapat pribadi penulis menurut disclaimer-nya) membedakan diskon, yaitu potongan harga saat transaksi, dari cashback, yaitu pengembalian sebagian nilai transaksi setelah dibayar penuh. Menurut artikel itu, cashback termasuk penghasilan. Artikel ini tidak membahas kripto.
Dari situ ada dua cara membaca rebate biaya trading, dan keduanya belum dikonfirmasi DJP: rebate dianggap penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan dengan nilai rupiah saat diterima, atau rebate atas biaya Anda sendiri dianggap pengurang biaya. Komisi karena mengajak orang lain mendaftar lebih dekat ke "komisi" dalam daftar objek PPh. Yang jelas dari teks PMK 50/2025: kalau rebate yang Anda terima dalam USDT kemudian dijual atau di-swap, penjualan itu adalah transaksi aset kripto yang kena 0,21% atau 1%.
Di Fee Otter ada dua jenis rebate. Rebate otomatis dikembalikan bursa langsung ke akun bursa Anda. Rebate tambahan Fee Otter dibayar sebagai USDT on-chain di BNB Smart Chain (BEP20), dengan rincian harian di dasbor rebate dan setiap pembayaran bisa dicek di BscScan. Simpan rincian itu sebagai catatan. Cara kerjanya ada di rebate otomatis vs rebate tambahan.
Pelaporan dan catatan
- Setor sendiri: untuk platform luar negeri yang belum ditunjuk, PMK 50 menyebut SPT Masa PPh Unifikasi (Pasal 22). Cara membuat kode billing dan mengisi SPT Masa Unifikasi sebagai orang pribadi di Coretax tidak kami temukan dijelaskan di halaman resmi DJP.
- SPT Tahunan: artikel di pajak.go.id "Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPN" (8 September 2025, pendapat pribadi penulis) menyebut kripto yang masih dimiliki di akhir tahun dilaporkan di Lampiran 1 tabel 3 dengan kode "0399 Investasi Lainnya". Tampilan formulir di Coretax untuk tahun pajak 2025 tidak kami verifikasi.
- Simpan catatan: berita di pajak.go.id mengutip Pasal 28 ayat (11) UU KUP tentang kewajiban menyimpan buku, catatan, dan dokumen selama 10 tahun (pajak.go.id). Simpan bukti potong dari PAKD, ekspor riwayat transaksi dari bursa luar negeri, bukti setor, dan rincian rebate.
Ekspor riwayat transaksi dari bursa luar negeri secara berkala; akun bisa dibatasi atau situs bisa diblokir, dan data lama belum tentu bisa diunduh lagi.
Status platform luar negeri di Indonesia
Pajak 1% untuk platform luar negeri tidak berarti platform itu berizin. OJK menyatakan perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan pihak berizin, dan lampiran siaran pers Satgas PASTI SP 11/STPASTI/VI/2026 (22 Juni 2026) mencantumkan Binance, Bybit, OKX, Bitget, MEXC, Gate, KuCoin, HTX, BingX, Bitfinex, CoinW, WEEX, dan XT.COM sebagai entitas yang diajukan untuk diblokir. Pionex dan Ourbit tidak tercantum, tetapi juga tidak ada di daftar berizin OJK. Daftar pedagang berizin ada di halaman perizinan OJK (posisi terbaru 22 September 2026). Jalur rupiah dan risikonya dibahas di cara deposit rupiah ke bursa kripto global.
Yang belum dijawab sumber resmi
- Pajak atas rebate biaya, cashback, komisi referral, staking di bursa luar negeri, dan airdrop.
- Perlakuan futures, margin, dan derivatif kripto.
- Daftar platform luar negeri yang sudah ditunjuk sebagai pemungut.
- Langkah praktis setor sendiri 1% untuk orang pribadi di Coretax.
Risiko
Salah membaca aturan pajak bisa berujung sanksi menurut UU KUP; PMK 50/2025 Pasal 22 ayat (4) menyebut sanksi KUP bagi penjual yang tidak memenuhi kewajiban setor sendiri. Aturan bisa diubah atau dijelaskan lebih lanjut oleh DJP. Artikel di pajak.go.id yang ditulis pegawai DJP memuat disclaimer pendapat pribadi, jadi teks PMK adalah sumber yang mengikat. Rebate menurunkan biaya trading Anda, tetapi tidak mengubah dasar pengenaan PPh final, yaitu nilai transaksi.